Breaking News

Home

Selasa, 12 Mei 2020

Manfaat Produk Herbalife



bagi yang membutuhkan hubungi kami coach Hardin 081344097404 (WA)
Read more ...

Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Guru Kelas, Guru Mapel, dan Guru BK

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan RB) No. 16 tahun 2009 dijelaskan bahwa Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor. Rincian kegiatan tugas jabatan guru kelas dimuat pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 1, guru mata pelajaran pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 2, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada Permenegpan RB pasal 13 ayat 3. Adapun rincian kegiatan tugas jabatan guru berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

Rincian Kegiatan Jabatan Guru Kelas

  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  13. Melaksanakan pengembangan diri;
  14. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  15. Membuat karya inovatif.

Rincian Kegiatan Guru Mata Pelajaran

  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. Membuat karya inovatif.

Rincian Kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

  1. Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
  4. Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
  7. Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
  9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. Melaksanakan pengembangan diri;
  13. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. Membuat karya inovatif.

Guru selain melaksanakan kegiatan dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:

  • Kepala sekolah/madrasah;
  • Wakil kepala sekolah/madrasah;
  • Ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
  • Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
  • Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Rincian kegiatan tugas jabatan guru ini diperlukan oleh guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor dalam menjalankan jabatan fungsionalnya. Selain itu sebagai pedoman dalam Penilaian Kinerja (PK) guru dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) khusunya pada bagian Sasaran Kerja Guru (SKP).

sumber hasil searching pada www.google.com

Read more ...
Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog